Lampiran Surat Permohonan Izin Operasional Pest Control (Standard Operating Procedure)
Berikut contoh SOP perusahaan jasa pest control

TUJUAN
Sebagai pedoman kerja standar dalam pelaksanaan jasa pengendalian hama (pest control) agar Efektif dan aman, Tidak membahayakan kesehatan manusia, Tidak merusak lingkungan, dan Memenuhi standar kesehatan lingkungan sesuai ketentuan Dinas Kesehatan.
RUANG LINGKUP
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan pengendalian hama meliputi Rumah tinggal, Perkantoran, Industri, Gudang, Restoran & fasilitas umum.
Jenis hama : Tikus, Kecoa, Nyamuk, Lalat, Rayap, Semut dan Hama pengganggu lainnya
DASAR HUKUM
a. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
b. Permenkes terkait Kesehatan Lingkungan
c. Ketentuan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
d. Peraturan penggunaan pestisida terdaftar
DEFINISI
Pest Control : Kegiatan pengendalian organisme pengganggu yang berpotensi menularkan penyakit
Petugas Teknis : Tenaga yang telah mengikuti pelatihan pengendalian hama
APD : Alat Pelindung Diri
TANGGUNG JAWAB
1. Penanggung Jawab Teknis
- Mengawasi seluruh kegiatan pest control
- Menentukan metode dan bahan yang digunakan
- Memastikan kepatuhan SOP
2. Petugas Lapangan
- Melaksanakan pekerjaan sesuai SOP
- Menggunakan APD
- Melaporkan hasil pekerjaan
PERALATAN & BAHAN
Peralatan pest control adalah Sprayer manual / elektrik, Fogging machine (jika diperlukan), Bait station, Lem tikus, Perangkap tikus, dan Alat ukur dosis.
Bahan yang digunakan Pestisida terdaftar & berizin, Rodentisida sesuai dosis, Larvasida, dan Insektisida ramah lingkungan.
ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
Wajib digunakan oleh petugas pest control Masker / respirator, Sarung tangan, Kacamata pelindung, Sepatu safety, dan Pakaian kerja khusus.
PROSEDUR PELAKSANAAN
A. Persiapan
- Survey lokasi
- Identifikasi jenis hama
- Menentukan metode pengendalian
- Menyiapkan alat & bahan
- Memberikan penjelasan kepada klien
B. Pelaksanaan
Petugas menggunakan APD lengkap
Aplikasi pest control sesuai metode :
- Spraying
- Fogging
- Baiting
- Training
Mengikuti dosis aman sesuai label
Menghindari kontak langsung dengan manusia & makanan
C. Pasca Pelaksanaan
- Membersihkan area kerja
- Mengamankan sisa bahan kimia
- Memberikan edukasi pencegahan kepada klien
- Membuat laporan hasil pekerjaan
KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3)
✓ Dilarang makan, minum, merokok saat bekerja
✓ Cuci tangan setelah pekerjaan
✓ Segera lapor jika terjadi paparan bahan kimia
✓ Sediakan P3K
PENGELOLAAN LIMBAH
✓ Kemasan pestisida tidak dibuang sembarangan
✓ Limbah sesuai ketentuan lingkungan
✓ Tidak mencemari air dan tanah
PELAPORAN & DOKUMENTASI
Setiap kegiatan wajib didokumentasikan :
✓ Tanggal pelaksanaan
✓ Jenis hama
✓ Metode & bahan
✓ Nama petugas
✓ Tanda tangan klien
PENUTUP
SOP ini wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan perusahaan sebagai bentuk komitmen terhadap :
✓ Kesehatan masyarakat
✓ Keselamatan kerja
✓ Perlindungan lingkungan
