Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara mendapatkan izin operasional pest control dari Dinas Kesehatan

Daftar Isi


Cara Mendapatkan Izin Operasional dari Dinas Kesehatan dan Instansi terkait

"Contoh Surat Permohonan Operasional"

Pahami Perizinan yang Relevan

Untuk usaha jasa pest control, umumnya yang perlu diperoleh adalah Izin Operasional Perusahaan Pengendalian Hama / Pest Control. Di sebagian wilayah/kabupaten/kota, izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat (terutama untuk pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit). Namun di banyak wilayah, izin operasional pest control diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) berdasarkan peraturan daerah terkait.
Ini berarti : 


1. Izin bisa melibatkan Dinkes (dinas kesehatan) jika kaitannya dengan kesehatan lingkungan.

 

2. Izin juga bisa melibatkan DPMPTSP/PTSP karena pada akhirnya ini adalah izin operasional usaha yang harus tercantum dalam sistem OSS/izin berusaha. 


Persyaratan Umum Dokumen

A. Persyaratan Identitas & Administratif

1. Surat permohonan izin operasional yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan atau Kepala DPMPTSP setempat.

 

2. KTP pemohon atau identitas penanggung jawab perusahaan.

 

3. NPWP perusahaan.

 

4. Akta pendirian badan usaha & NPWP badan hukum (jika berbentuk PT, CV dll).

 

5. Alamat lengkap dan denah lokasi perusahaan. 


B. Persyaratan Teknis Usaha Pest Control

1. Daftar alat dan bahan yang digunakan.

 

2. Daftar tenaga pelaksana lapangan: nama, alamat, jabatan, pendidikan, uraian tugas.

 

3. Sertifikat pelatihan bagi tenaga lapangan yang relevan (mis. pelatihan pengendalian vektor/entomologi kesehatan).

 

4. Surat rekomendasi/penunjukan penanggung jawab teknis.

 

5. Surat kesehatan tenaga teknis (mis. surat keterangan sehat kerja). 


Catatan : Setiap kota/kabupaten bisa memiliki variasi persyaratan sesuai peraturan daerah setempat. 


Alur Proses Pengajuan

1. Siapkan semua dokumen persyaratan sesuai aturan daerah/kabupaten.

 

2. Ajukan permohonan secara langsung ke Dinas Kesehatan setempat (atau ke DPMPTSP jika kebijakan lokal demikian).

 

3. Dinas melakukan inspeksi/verifikasi lokasi usaha (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) untuk memastikan syarat terpenuhi.

 

4. Jika memenuhi syarat, permohonan diinput di sistem OSS (Online Single Submission) menggunakan KBLI yang sesuai (mis. 81290).

 

5. Verifikasi dokumen oleh Dinas & DPMPTSP melalui OSS.

 

6. Setelah lolos verifikasi, izin operasional bisa diterbitkan dan diunduh melalui OSS. 


Waktu proses dibanyak daerah biasanya sekitar 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diupload. Banyak daerah mensyaratkan tanpa biaya tambahan untuk izin operasional ini, namun tetap cek aturan daerah masing-masing. 


Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

✅ Kode KBLI yang umum dipakai dalam OSS untuk jasa pest control adalah KBLI 81290 (aktivitas kebersihan bangunan lainnya), tapi tetap pastikan dengan OSS sesuai aktivitas usaha Anda. 


✅ Beberapa asosiasi industri jasa pest control juga menyarankan agar izin usaha ini dicantumkan di OSS dan diperjelas aturannya karena saat ini regulasi masih dianggap kurang spesifik. 


✅ Pastikan juga sertifikasi pelatihan tenaga teknis Anda sesuai standar nasional sebagaimana disyaratkan di beberapa daerah. 


Ringkasan Checklist 

✔️ Surat permohonan izin operasional

✔️ Identitas dan dokumen badan usaha

✔️ Denah/peta lokasi usaha

✔️ Daftar alat/bahan & tenaga teknis

✔️ Sertifikat pelatihan teknis

✔️ Upload ke OSS dan verifikasi oleh Dinkes & DPMPTSP



DAFTAR ISI

 

Memuat…