BAGAIMANA JIKA PERUSAHAAN PEST CONTROL TIDAK MENYEDIAKAN APD LENGKAP UNTUK PARA PEKERJANYA??
Jika perusahaan pest control tidak menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, itu adalah pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja. Berikut penjelasan lengkapnya :
1. Risiko jika teknisi bekerja tanpa APD lengkap
Teknisi pest control terpapar:
-
bahan kimia beracun (insektisida, fumigan),
-
risiko iritasi kulit & mata,
-
gangguan pernapasan,
-
kemungkinan keracunan akut maupun jangka panjang.
Bekerja tanpa APD berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
2. Kewajiban perusahaan menurut peraturan (di Indonesia)
Perusahaan WAJIB menyediakan APD sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD dan UU Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3).
Ini mencakup:
-
masker respirator,
-
sarung tangan kimia,
-
kacamata pelindung,
-
baju pelindung/coverall,
-
sepatu safety,
-
dan peralatan lain sesuai bahaya.
Jika perusahaan tidak menyediakan APD, itu merupakan pelanggaran K3.
3. Apa yang dapat dilakukan teknisi?
A. Laporkan secara internal
-
Sampaikan ke supervisor atau HR bahwa APD tidak lengkap.
-
Minta APD dengan alasan keselamatan kerja dan kewajiban perusahaan.
B. Tolak melakukan pekerjaan yang berbahaya
Secara hukum, pekerja boleh menolak tugas yang membahayakan keselamatan jika tanpa APD, sesuai aturan K3.
C. Dokumentasikan
-
Foto kondisi APD yang tidak tersedia.
-
Simpan bukti komunikasi (chat, surat, dll).
D. Laporkan eksternal (jika perusahaan tetap mengabaikan)
Dapat melapor ke:
-
Disnaker setempat,
-
Pengawas Ketenagakerjaan,
-
atau BPJS Ketenagakerjaan bila terkait risiko kecelakaan kerja.
4. Bagaimana seharusnya perusahaan bersikap?
Perusahaan profesional pest control wajib:
-
Menyediakan APD lengkap dan standar.
-
Melakukan pelatihan penggunaan APD.
-
Melakukan SOP penanganan bahan kimia.
-
Mengganti APD yang rusak atau habis pakai.
Berikut adalah hak-hak pekerja terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, Permenaker, dan aturan K3 lainnya :
1. Hak mendapatkan perlindungan K3
Pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya, termasuk :
-
perlindungan dari bahan kimia berbahaya,
-
perlindungan dari kecelakaan kerja,
-
perlindungan dari penyakit akibat kerja.
2. Hak mendapatkan APD (Alat Pelindung Diri) secara gratis
Perusahaan wajib menyediakan APD sesuai bahaya kerja, misalnya:
-
masker respirator,
-
sarung tangan,
-
kacamata pelindung,
-
sepatu safety,
-
helm,
-
coverall, dll.
APD tidak boleh dibeli oleh pekerja sendiri.
3. Hak mendapatkan pelatihan K3
Pekerja berhak menerima:
-
pelatihan penggunaan APD,
-
pelatihan prosedur darurat (kebakaran, tumpahan bahan kimia, dsb.),
-
pelatihan keselamatan sesuai jenis pekerjaan.
4. Hak untuk menolak pekerjaan berbahaya
Pekerja boleh menolak pekerjaan jika:
-
tidak aman,
-
tidak ada APD,
-
melanggar standar keselamatan,
-
berpotensi menimbulkan cedera atau kematian.
Hal ini dijamin dalam UU K3.
5. Hak mendapatkan pemeriksaan kesehatan
Termasuk:
-
pemeriksaan kesehatan awal (pre-employment),
-
pemeriksaan berkala,
-
pemeriksaan khusus bila terpapar bahan berbahaya.
6. Hak atas informasi bahaya kerja
Pekerja harus diberi:
-
penjelasan tentang risiko kerja,
-
informasi bahan kimia (MSDS),
-
prosedur penanganan dan penyimpanan bahan berbahaya.
7. Hak untuk melaporkan kondisi tidak aman
Pekerja boleh melaporkan:
-
kondisi berbahaya,
-
peralatan rusak,
-
APD yang kurang,
-
atau SOP yang dilanggar.
Tanpa takut mendapat sanksi dari perusahaan.
8. Hak mendapatkan penanganan jika terjadi kecelakaan kerja
Termasuk:
-
pertolongan pertama,
-
perawatan medis,
-
dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan (JKK).
8. Hak atas kompensasi bila terjadi kecelakaan kerja
Jika pekerja mengalami cedera atau sakit akibat kerja, perusahaan wajib memastikan pekerja :
-
mendapatkan perawatan medis,
-
mendapatkan santunan,
-
menerima pemulihan, sesuai aturan BPJS.

Posting Komentar untuk "BAGAIMANA JIKA PERUSAHAAN PEST CONTROL TIDAK MENYEDIAKAN APD LENGKAP UNTUK PARA PEKERJANYA??"