Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan yang Mengatur Kewajiban Pengendalian Hama (Pest Control) bagi Perusahaan Industri di Indonesia

Pengendalian hama (pest control) merupakan bagian penting dalam menjaga kesehatan lingkungan kerja, keamanan produk, dan keselamatan masyarakat. Di Indonesia, meskipun tidak ada satu undang-undang yang secara eksplisit menyebutkan bahwa semua perusahaan wajib menggunakan jasa pest control, terdapat berbagai peraturan pemerintah dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mewajibkan pengelola industri menjaga lingkungan kerja bebas dari risiko vektor dan hama pembawa penyakit.

Daftar Isi

Pengertian Pengendalian Hama dalam Perspektif Kesehatan Lingkungan

Dalam regulasi kesehatan, hama dan vektor didefinisikan sebagai hewan yang dapat menularkan penyakit, mencemari lingkungan dan produk, mengganggu kesehatan manusia.  Pengendalian hama menjadi bagian dari upaya kesehatan lingkungan, bukan sekadar kebutuhan operasional perusahaan.

Dasar Hukum Utama Pengendalian Hama di Indonesia

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

2. PP ini merupakan landasan hukum utama penyelenggaraan kesehatan lingkungan di Indonesia.

Pokok pengaturan :

>> Kesehatan lingkungan wajib diterapkan di permukiman, tempat kerja, fasilitas umum, dan industri

>> Pengendalian faktor risiko kesehatan lingkungan, termasuk vektor dan binatang pembawa penyakit

Implikasi bagi industri :

>> Setiap perusahaan wajib memastikan lingkungan kerjanya tidak menimbulkan risiko kesehatan, termasuk dari serangan hama.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023.
Permenkes ini menggantikan Permenkes No. 50 Tahun 2017 dan menjadi aturan teknis terbaru.

Mengatur tentang :

    1. Standar kesehatan lingkungan

    2. Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit

    3. Tanggung jawab pengelola lingkungan kerja

    4. Standar penyelenggaraan pengendalian hama

Makna penting bagi perusahaan :

    1. Tempat kerja dan industri wajib melakukan pengendalian hama bila terdapat potensi risiko kesehatan

    2. Pengendalian harus dilakukan sesuai standar kesehatan, tidak sembarangan

Permenkes Nomor 14 Tahun 2021.
Mengatur perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, termasuk :

    1. Usaha pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit

    2. Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar bagi perusahaan pest control

Dampaknya :

    1. Industri dianjurkan menggunakan jasa pest control yang legal dan berizin

    2. Pest control ilegal dapat menimbulkan risiko kesehatan dan hukum

Apakah Semua Perusahaan Wajib Menggunakan Jasa Pest Control?

Jawaban Tegas dan Edukatif :

Tidak ada peraturan yang secara eksplisit menyebutkan “semua perusahaan wajib menggunakan pest control.” Namun, perusahaan wajib menjaga kesehatan lingkungan kerja. Jika di lingkungan tersebut terdapat :

1. Risiko hama

2. Vektor penyakit

3. Potensi kontaminasi produk atau gangguan kesehatan

Maka pengendalian hama menjadi kewajiban, dan penggunaan jasa pest control profesional adalah cara paling umum dan aman untuk memenuhinya.

Peran Dinas Kesehatan Republik Indonesia

Dinas Kesehatan (Provinsi/Kabupaten/Kota) berperan dalam :

1. Pengawasan kesehatan lingkungan tempat kerja

2. Pembinaan dan pengendalian vektor & hama

3. Evaluasi risiko kesehatan lingkungan

4. Penanganan laporan masyarakat


Dalam inspeksi lapangan, Dinas Kesehatan dapat :

1. Memberikan rekomendasi pengendalian hama

2. Menilai kelayakan sanitasi dan kebersihan

3. Menjadi dasar sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran

Hubungan Pest Control dengan Standar Industri

Banyak sektor industri secara tidak langsung diwajibkan melakukan pest control karena standar mutu, seperti :

    1. Industri makanan & minuman (GMP, HACCP, ISO 22000)

    2. Rumah sakit & fasilitas kesehatan

    3. Hotel, restoran, dan pergudangan

    4. Industri farmasi dan kosmetik

Tanpa program pest control :

    1. Sertifikasi dapat dicabut

    2. Izin usaha berisiko tidak diperpanjang

    3. Produk dapat ditolak pasar

Risiko Jika Perusahaan Mengabaikan Pengendalian Hama

1. Penyebaran penyakit

2. Kontaminasi produk

3. Kerusakan aset dan bangunan

4. Sanksi administratif

5. Penurunan kepercayaan konsumen

Kesimpulan

Dalam praktiknya, pengendalian hama bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi merupakan bagian dari kepatuhan terhadap peraturan kesehatan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan industri dianjurkan untuk bekerja sama dengan jasa pest control yang legal, berizin, dan sesuai standar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna mencegah risiko kesehatan, sanksi administratif, dan kerugian operasional.

✔ Pengendalian hama adalah bagian dari kewajiban kesehatan lingkungan

✔ Dasar hukum utama: PP 66/2014 dan Permenkes No. 2 Tahun 2023

✔ Perusahaan tidak selalu wajib memakai pest control, tetapi wajib mengendalikan hama bila ada risiko kesehatan

✔ Jasa pest control harus berizin dan sesuai standar Kementerian Kesehatan

✔ Dinas Kesehatan berperan dalam pengawasan dan pembinaan

Dengan memahami regulasi ini, perusahaan dapat patuh hukum, melindungi kesehatan pekerja, dan menjaga kualitas lingkungan kerja.

Peraturan Terkait

  • PP No. 66 Tahun 2014 Penyelenggaraan kesehatan lingkungan Industri wajib menjaga lingkungan kerja sehat

  • Permenkes No. 2 Tahun 2023 Standar pengendalian vektor & hama Pengendalian hama wajib jika ada risiko kesehatan

  • Permenkes No. 14 Tahun 2021 Perizinan usaha sektor kesehatan Pest control harus berizin & bersertifikat

  • Standar Industri (HACCP, GMP) Keamanan produk & sanitasi Pest control menjadi syarat operasional

DAFTAR ISI

 

Memuat…