Apa Saja Persyaratan Membuat Perusahaan Jasa Pest Control
Persyaratan mendirikan perusahaan jasa pest control beserta persyaratan membuka cabang
1. Menentukan Bentuk Badan Usaha
Untuk menjalankan usaha jasa pest control secara legal, umumnya dipilih salah satu bentuk badan hukum :
- PT (Perseroan Terbatas) — dianjurkan untuk usaha skala menengah/besar
- PT PMA — jika ada pemegang saham asing (PMA) dan memerlukan modal lebih besar
- CV atau firm — lebih sederhana tetapi kurang kuat dari sisi kontrak usaha
PT adalah yang paling umum karena memberikan struktur legal yang jelas, terutama untuk kontrak bisnis dengan klien besar.
2. Pendirian Perusahaan (Dasar Legal)
Pendirian & Pendaftaran
- Akta Pendirian Perusahaan di Notaris
- Pengesahan di Kemenkumham (SK Pengesahan)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission).
NIB merupakan identitas usaha utama yang akan dipakai untuk semua izin operasional berikutnya. - Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kantor kelurahan/kecamatan (khusus pusat dan cabang).
3. Izin Usaha & Operasional
Izin Usaha Dasar Setelah NIB, perusahaan harus mendapatkan :
- Izin Usaha (Izin Komersial/Operasional) — disesuaikan dengan kegiatan jasa pest control
- Izin Gangguan (jika diwajibkan oleh aturan daerah) — untuk izin lingkungan usaha di lokasi tertentu (sering dipersyaratkan)
Izin pest control sering masuk izin operasional khusus yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan/DPMPTSP setempat, bukan hanya izin usaha umum OSS.
4. Izin Operasional Jasa Pest Control (Syarat Teknis)
a. Dokumen Umum
- Surat permohonan izin operasional ber-stempel & bermaterai
- Identitas perusahaan & pemilik/penanggung jawab (KTP/NPWP perusahaan)
- Akta pendirian perusahaan & SK pengesahan termasuk cabang jika ada
- Surat Kuasa jika diwakilkan
b. Dokumen Teknis (Penanggung Jawab & Petugas)
- Daftar Tenaga Teknis (Supervisor, Operator, Teknisi).
- Sertifikat atau keahlian untuk penanggung jawab teknis (sertifikat pest control/health environment).
- Surat Keterangan Sehat untuk setiap petugas
c. Dokumen Teknis Peralatan
- Daftar peralatan yang digunakan dalam pekerjaan pest control
- Proposal teknis lengkap termasuk denah kantor/lokasi operasional
Setiap pemohon biasanya akan diminta menyerahkan SOP operasional lengkap termasuk keamanan kerja (K3), daftar pestisida yang digunakan, dan bukti kepatuhan terhadap standar kesehatan lingkungan.
5. Izin Cabang di Beberapa Kota
Berikut persyaratan untuk membuka kantor cabang di kota/kabupaten lain :
- Setiap cabang harus memiliki izin operasional setempat
- Cabang harus memiliki NIB cabang, serta didaftarkan di OSS atau DPMPTSP daerah.
- Proses teknis (surat permohonan, daftar tenaga lokal, SOP, denah lokasi, dll) harus diajukan di setiap kota sesuai aturan Dinas Kesehatan/DPMPTSP setempat.
Tidak cukup hanya memiliki izin di kantor pusat — setiap cabang butuh legalitas sendiri yang berlaku di wilayah yang bersangkutan.
6. Standar Kepatuhan & Persyaratan Tambahan
a. Standar K3 dan Lingkungan (HSE) Perusahaan pest control harus mematuhi standard HSE (Health, Safety, Environment), terutama jika bekerja pada klien industri (makanan, farmasi, manufaktur) yang mensyaratkan :
- Good Manufacturing Practices (GMP)
- HACCP
- Hygiene & Sanitation Compliance, dll.
b. Penyediaan SOP & Dokumentasi Internal
- SOP pengendalian hama
- SOP penggunaan alat/pestisida
- SOP keselamatan kerja
Ini sangat penting untuk audit klien dan pemeriksaan izin operasional.
7. Biaya & Waktu Proses
- Biaya tergantung kota dan jenis izin (ada beberapa yang gratis, ada yang berbayar).
- Waktu penyelesaian biasanya 1–4 minggu setelah dokumen lengkap dan pemeriksaan setempat selesai.
Rangkuman Checklist Perizinan
Tahapan Dokumen / Izin
- Pendirian PT Akta Notaris, SK Kemenkumham
- Legal Dasar NPWP, NIB, SKDU
- Izin Usaha OSS (Izin Usaha Komersial/Operasi)
- Izin Teknis Izin Operasional jasa pest control di Dinas Kesehatan/DPMPTSP
- Cabang NIB & izin operasional lokal per kota
- Kepatuhan SOP K3/HSE, sertifikat teknisi, daftar pestisida


