Apakah Perusahaan Pest Control Menangani Pengendalian Kucing & Anjing? Bagaimana dengan Peraturan (KUHP) Tentang Hewan
Pendahuluan
Kucing dan anjing merupakan dua jenis hewan yang paling dekat dengan kehidupan manusia. Sejak ribuan tahun lalu, keduanya telah hidup berdampingan dengan manusia sebagai hewan peliharaan, penjaga rumah, hingga bagian dari budaya dan kehidupan sosial masyarakat. Di lingkungan perkotaan maupun pedesaan, keberadaan kucing dan anjing sangat mudah ditemui, baik yang dipelihara secara resmi maupun yang hidup bebas di jalanan.
Namun, di tengah meningkatnya populasi kucing dan anjing liar, muncul pertanyaan di masyarakat, "apakah kucing dan anjing dapat dikategorikan sebagai hama?" Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika hewan-hewan tersebut dianggap mengganggu, menimbulkan kebisingan, merusak lingkungan, atau berpotensi menularkan penyakit.
Secara ilmiah dan dalam konteks pengendalian hama, kucing dan anjing tidak termasuk hama. Istilah hama umumnya digunakan untuk organisme seperti serangga, tikus, rayap, atau mikroorganisme yang secara langsung merusak kesehatan manusia, lingkungan, bangunan, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Kucing dan anjing adalah hewan vertebrata yang dilindungi oleh prinsip kesejahteraan hewan, dan perlakuan terhadap mereka diatur oleh hukum serta norma etika.
Meski demikian, kucing dan anjing liar yang tidak terkontrol populasinya dapat menimbulkan permasalahan lingkungan dan kesehatan, seperti penyebaran rabies, gangguan kebersihan, konflik dengan manusia, atau dampak terhadap ekosistem lokal. Kondisi inilah yang sering disalahartikan sebagai “hama”, padahal masalah utamanya adalah pengelolaan populasi dan tanggung jawab manusia, bukan sifat alami hewan tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara hewan peliharaan, hewan liar, dan hama, serta menerapkan pendekatan yang manusiawi, legal, dan berbasis edukasi dalam mengelola keberadaan kucing dan anjing di lingkungan sekitar. Pendekatan seperti sterilisasi, adopsi, edukasi kepemilikan hewan yang bertanggung jawab, dan kerja sama dengan lembaga terkait menjadi solusi yang jauh lebih tepat dibandingkan tindakan penelantaran atau kekerasan.
Apakah Perusahaan Pest Control Boleh Menangani Kucing dan Anjing?

Kucing dan anjing sering ditemui di lingkungan pemukiman, perkantoran, hingga fasilitas umum. Tidak jarang keberadaan hewan ini dianggap mengganggu, sehingga sebagian masyarakat bertanya, "apakah perusahaan pest control menyediakan jasa pengendalian kucing dan anjing?". Pertanyaan ini penting untuk diluruskan agar tidak terjadi kesalahan pemahaman yang dapat berujung pada tindakan yang tidak manusiawi maupun melanggar hukum.
Kucing dan Anjing Tidak Termasuk Hama
Dalam dunia pengendalian hama profesional, istilah hama merujuk pada organisme yang secara langsung menimbulkan kerusakan, gangguan kesehatan, atau kerugian ekonomi, seperti tikus, kecoa, rayap, nyamuk, dan serangga vektor penyakit.
Keduanya adalah hewan domestik yang memiliki perlindungan hukum dan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare). Oleh karena itu, pendekatan pengendalian seperti pemusnahan, peracunan, atau pembuangan tidak dapat dibenarkan.
Apakah Pest Control Boleh Menangani Kucing dan Anjing?
Secara umum, perusahaan pest control tidak diperbolehkan menawarkan jasa penangkapan, pemindahan paksa, atau pengendalian kucing dan anjing sebagaimana pengendalian hama.
Namun, dalam batas tertentu, pest control dapat berperan secara tidak langsung, antara lain :
▪️Memberikan edukasi kepada klien
▪️Melakukan mitigasi lingkungan agar hewan tidak masuk ke area tertentu
▪️Membantu pengamanan lokasi sementara
▪️Berkoordinasi dengan instansi atau komunitas terkait
▪️Peran ini bersifat pendampingan teknis, bukan eksekusi terhadap hewan.
SOP Relokasi Kucing dan Anjing yang Benar dan Manusiawi
Relokasi kucing dan anjing bukan wewenang pest control, tetapi bila dilakukan, harus memenuhi prinsip berikut :
1. Identifikasi status hewan
Hewan peliharaan, hewan komunitas, atau hewan terlantar tidak boleh diperlakukan sama.
2. Koordinasi dengan pihak berwenang
Relokasi wajib melibatkan dinas terkait, shelter, atau komunitas penyelamat hewan.
3. Tanpa kekerasan dan tanpa alat berbahaya
Tidak diperbolehkan menggunakan racun, jerat, atau metode yang menimbulkan penderitaan termasuk (karung).
4. Tujuan relokasi jelas dan bertanggung jawab
Relokasi bukan membuang ke jalan, melainkan memindahkan ke tempat aman, shelter, atau program adopsi.
5. Dokumentasi dan transparansi
Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum.
Edukasi untuk Masyarakat
Masalah kucing dan anjing liar bukan persoalan hama, melainkan persoalan pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial. Solusi jangka panjang yang efektif meliputi.
▪️Sterilisasi
▪️Edukasi kepemilikan hewan
▪️Program adopsi
▪️Kolaborasi dengan komunitas dan pemerintah
Peraturan apa saja yang membahas tentang hewan termasuk kucing dan anjing?
Berikut rangkuman semua peraturan yang relevan di Indonesia mengenai kucing, anjing, dan hewan secara umum baik dalam KUHP, undang-undang nasional, maupun peraturan daerah (Pergub) yang terbaru :
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
▪️Pasal 302 KUHP - Penganiayaan Hewan
Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan, tanpa alasan yang patut, dapat dipidana.
Penganiayaan ringan
➡️ pidana penjara sampai 3 bulan atau denda
Jika menyebabkan hewan sakit > 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati.
➡️ penjara sampai 9 bulan atau denda lebih tinggi
▪️Pasal 540 KUHP - Penyiksaan Hewan
Pasal ini menyatakan seseorang dapat dipidana (penjara atau denda) apabila mempergunakan hewan secara menyakitkan, misalnya memaksa bekerja di luar kemampuannya atau menelantarkan tanpa makanan/minuman.
☑️ KUHP secara pidana melarang tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap hewan peliharaan atau hewan lain, termasuk kucing dan anjing.
2. Undang-Undang Nasional
"UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan"
Ini adalah undang-undang pokok yang mengatur hewan (termasuk peliharaan) di Indonesia setelah perubahan UU No. 18 Tahun 2009. Beberapa ketentuan penting antara lain :
▪️ Definisi hewan & hewan peliharaan. UU ini mendefinisikan hewan sebagai binatang yang hidup di darat/air/udara, baik yang dipelihara maupun tidak.
▪️ Menetapkan prinsip kesejahteraan hewan dan tanggung jawab pemilik.
▪️ Ada pasal yang melarang penganiayaan atau penyalahgunaan hewan sampai menyebabkan cacat/productivity loss serta mengatur kewajiban pelaporan jika mengetahui tindakan tersebut (mis. Pasal 66A—walaupun tidak semuanya termuat online, referensi akademik mengutip semangat isi pasal tersebut).
➡️ Disebutkan bahwa siapa pun dilarang menganiaya atau menyalahgunakan hewan.
UU ini juga berfungsi sebagai dasar hukum untuk berbagai Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan turunannya yang berkaitan dengan kesehatan, kesejahteraan, dan penularan penyakit hewan.
3. Peraturan Pemerintah (PP)
"PP No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan"
Peraturan pemerintah ini menegaskan prinsip-prinsip animal welfare, yang meliputi :
▪️ Hewan bebas dari kelaparan dan haus
▪️ Bebas dari rasa sakit, luka, dan penderitaan
▪️ Bebas dari ketidaknyamanan
▪️ Mampu menunjukkan perilaku alaminya
Ini berfungsi sebagai pedoman teknis untuk perlindungan kesejahteraan hewan secara umum termasuk kucing dan anjing.
4. Peraturan Daerah / Peraturan Gubernur (Pergub)
"Pergub DKI Jakarta No. 36 Tahun 2025"
Peraturan Gubernur terbaru yang sangat penting tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing di wilayah DKI Jakarta.
▪️Pasal 27A Melarang orang atau badan usaha memperjualbelikan anjing, kucing, dan hewan penular rabies lain untuk tujuan pangan baik hidup maupun daging/bahan makanan.
▪️Pasal 27B Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan konsumsi.
▪️Sanksi administratif termasuk teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pergub ini mulai berlaku sejak 24 November 2025 dan merupakan salah satu peraturan daerah yang eksplisit menyangkut perlindungan hewan domestik terhadap perdagangan dan konsumsi.
Ringkasan Hukum Tentang Kucing dan Anjing di Indonesia
➡️ KUHP Pasal 302 & 540 Larangan penganiayaan & penyiksaan hewan Melindungi kucing & anjing dari kekerasan fisik
➡️ UU 41/2014 Pengaturan kesehatan, kesejahteraan, pemeliharaan hewan Menempatkan tanggung jawab pemilik & larangan penyalahgunaan
➡️ PP 95/2012 Standar kesejahteraan hewan Pedoman perlindungan hewan
➡️ Pergub DKI Jakarta 36/2025 Larangan perdagangan & konsumsi anjing & kucing Contoh aturan daerah baru yang memperkuat perlindungan hewan domestik
Catatan
➡️ Tidak ada UU khusus tunggal di Indonesia yang memuat aturan komprehensif tentang perlindungan hewan (seperti Animal Welfare Law di negara lain), tetapi sejumlah aturan lintas instrumen hukum menempatkan kewajiban menjaga kesejahteraan hewan.
➡️ Beberapa daerah/propinsi lain mungkin memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Pergub sendiri yang memperkuat prinsip kesejahteraan dan penanganan hewan. (Contoh di Sulawesi Utara ada Perda No.5/2023 yang juga mengatur perdagangan dan kesehatan hewan disinggung dalam kajian akademik, meskipun tidak semua teksnya tersedia online).
Kesimpulan
☑️ Kucing dan anjing bukan hama
☑️ Pest control tidak memiliki jasa pengendalian kucing dan anjing
☑️ Relokasi harus manusiawi, legal, dan terkoordinasi
☑️ Edukasi adalah solusi utama menjaga keseimbangan lingkungan
Tips Penolakan Jasa Secara Profesional untuk Klien
(Bisa digunakan via WhatsApp, email, atau proposal)
> Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu kepada kami.
Perlu kami sampaikan bahwa perusahaan kami tidak menyediakan layanan penangkapan, pemindahan, atau pengendalian kucing dan anjing. Hal ini karena kucing dan anjing bukan termasuk kategori hama dan penanganannya diatur oleh prinsip kesejahteraan hewan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kami menyarankan agar penanganan dilakukan melalui instansi terkait, komunitas pecinta hewan, atau shelter yang memiliki kewenangan dan fasilitas yang sesuai.
Kami tetap siap membantu melalui edukasi, mitigasi lingkungan, dan solusi pencegahan agar area Bapak/Ibu tetap aman dan nyaman.
Terima kasih atas pengertian dan kerja samanya.
"Seputar Pengendalian Hama berkomitmen memberikan informasi yang benar agar pengendalian lingkungan dilakukan secara beretika, bertanggung jawab, dan berkelanjutan."